Dear All,
Aku ada pertanyaan yang sudah lama sebenarnya ingin ditanyakan.Mengenai policy Sabda yang mengadung larangan dengan point dilarang bersifat SARA.
Jika SARA yang di maksud adalah Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan, Maka topik mengenai kekristenan dan juga agama lain menjadi terlarang di Sabda ini.
Apakah kembali kita menilai dari tujuan penulisannya?
jika demikian pegangan kita untuk menilai tujuan penulisan itu apa?
Tks&BRgds.
Viesnu